Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis menangkap ayah dan anak tiri berinisial KS dan RD, warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Keduanya dugaan melakukan pencabulan anak umur.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Maret 2021 lalu sampai 10 kali. Korban dan dua pelaku tinggal dalam satu rumah, sejak ibu korban jadi TKI di luar negeri.
“Terungkap setelah korban bercerita kepada kakak tirinya kemudian melapor. Kemudian Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan. Dua pelaku langsung kami tangkap dan kini penyidikan. Korban berusia 13 tahun,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).
Awalnya pada tahun 2018 lalu, tersangka KS dan keluarga korban tinggal dalam satu rumah di Pangandaran. KS merupakan paman korban. Pada tahun 2019, ibu korban kerja ke luar negeri. Sedangkan ayah korban yang sakit, meninggal dunia.
Sejak saat itu korban tinggal bersama KS dan keluarganya sambil mengurus korban. Perbuatan pencabulan terjadi pada bulan Maret 2021. Ketika itu KS masuk ke kamar korban, kemudian pakaian korban tersingkap. Hal itu membuat KS berniat untuk menyetubuhi korban.
“Modus pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang dan hape. Pelaku melakukannya sebanyak 10 kali,” jelas Tony.
Setelah itu, RD yang merupakan anak tiri KS mengetahui perbuatan bejat ayah tirinya. Bukannya melaporkan kejadian itu, RD pun malah mencabuli korban dengan modus yang sama. Tersangka RD mencabuli korban sebanyak 5 kali.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 81 dan 83 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)