Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menerbitkan imbauan Amaliyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Tatar Galuh. Imbauan tersebut memuat ajakan untuk menyemarakkan bulan suci dengan meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.
Dalam surat edaran yang merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 13 Februari 2026 tentang pembelajaran di bulan Ramadan, pemerintah daerah mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Bupati Herdiat menegaskan, Ramadan harus diisi dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis untuk menyemarakkan syiar Ramadan, meningkatkan ibadah, serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat didorong untuk memasang spanduk atau banner bernuansa Ramadan sebagai bagian dari syiar. Warga juga diminta menjaga kebersihan masjid, musala, serta lingkungan sekitar.
Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan syariat dengan memperhatikan penetapan resmi pemerintah. Selain itu, masyarakat dianjurkan memperbanyak salat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, iktikaf, salat tarawih, dan amalan saleh lainnya.
Optimalisasi pengumpulan zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah juga menjadi perhatian. Pengumpulan zakat diarahkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Baznas Kabupaten Ciamis.
Bupati Herdiat juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Ramadan. Di antaranya perjudian, perzinaan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, hingga peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan dan penggunaan petasan serta balapan liar kendaraan bermotor juga dilarang karena berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
Selain itu, penyedia makanan dan minuman, termasuk warung dan restoran, diminta tidak melayani makan dan minum di tempat pada siang hari selama Ramadan. Masyarakat nonmuslim maupun warga yang tidak berpuasa karena alasan tertentu juga diimbau untuk tidak makan dan minum secara terbuka di siang hari.
Tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, spa, dan sejenisnya diminta tutup selama bulan suci. Di lingkungan pendidikan, satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah diminta menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadan bekerja sama dengan MUI kecamatan, pondok pesantren, dan madrasah diniyah terdekat.
Pengurus masjid juga diimbau menggunakan pengeras suara secara bijak demi menjaga kenyamanan bersama. Sementara pelaksanaan Salat Idul Fitri dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid, musala, lapangan, atau tempat lain dengan tetap memperhatikan kesehatan dan ketertiban.
Bupati Herdiat menekankan pentingnya peran pimpinan instansi, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan imbauan ini secara arif dan bijaksana.
“Ramadan adalah bulan penuh berkah. Mari kita jaga suasana tetap aman, tertib, dan religius agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” kata Herdiat.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan tersebut sesuai perkembangan situasi dan kondisi di lapangan. (Ayu/CN/Djavatoday)

