Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari awalnya satu tahun menjadi lima tahun.
Ketetapan ini tersebut disampaikan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dihadapan 1.932 pegawai PPPK dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja di Lingkup Pemkab Ciamis, Rabu (20/12) di Gedung KH. Irfan Hielmy.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam ASN PPPK.
“Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Herdiat menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun, namun pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi 5 tahun dan mendapat hak pensiun.
“Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” jelasnya.
Herdiat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja PPPK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga 5 tahun ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)