Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kegiatan penyerahan SK perpanjangan kontrak PPPK tersebut berlangsung di Taman Lokasana Kabupaten Ciamis, Jumat (10/3/2023).
Adapun yang melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak PPPK itu ada sebanyak 1.940 orang yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan penyuluh pertanian.
Bupati Ciamis mengatakan, para tenaga PPPK itu tidak ada ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas jika setiap 1 tahun sekali perpanjang kontrak.
“Saya dapat merasakan kegelisahan Bapak Ibu karena perpanjangan kontrak harus satu tahun sekali,” katanya.
Herdiat mengatakan, kepada Sekda dan juga OPD yang membidanginya agar usulkan kepada pemerintah pusat supaya kontraknya itu bisa sampai batas usia pensiun.
“Saya tentunya bersedia mengamanahkan itu, supaya Bapak dan Ibu bisa lebih tenang dan fokus lagi dalam bekerja,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK ini dilaksankan setiap satu tahun sekali.
“Hal itu sesuai mempertimbangkan dengan kebutuhan, kinerja dan juga kemampuan anggarannya,” kata Ai Rusli.
Ai menambahkan, adapun yang saat ini menandatangani perpanjangan kontrak kerja itu ada sebanyak 1.940 orang
“Dari 1.940 orang itu terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.867 orang, kesehatan 30 orang dan penyuluh pertanian 43 orang,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)