Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Ciamis menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2020. BNN berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dari dua kasus itu, BNN mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorilla dan ganja. 1 kasus telah selesai dan pelakunya divonis 9 tahun penjara. Sedangkan 1 kasus lagi baru masuk tahap persidangan.
Kepala BNN Ciamis Engkos Kosidin menjelaskan untuk kasus atas tersangka berinisial YR diamankan oleh Seksi Pemberantasan. Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan ganja kering 12,87 gram.
“Merupakan bagian jaringan peredaran narkoba di wilayah Ciamis dan Tasikmalaya. Barang tersebut diperoleh dari Jakarta. Saat ini tersangka sudah divonis 9 tahun penjara,” ujar Engkos, Selasa (8/12/2020) di kantor BNNK Ciamis.
Sedangkan kasus kedua adalah jaringan tersangka berinisial YP. Kasus ini hasil pengungkapan atas kerjasama antara BNN Ciamis dengan Lapas Kelas IIB Ciamis.
Tersangka YP merupakan warga binaan di Lapas tersebut sekaligus jaringan peredaran gelap narkoba jenis Cannabis sintesis atau tembakau gorilla antar Lapas.
“Yang bersangkutan sebagai peracik dan pengedar tembakau gorilla. Barang bukti itu ditemukan di dalam sel kamarnya dengan berat 64,3308 gram. Saat ini tersangka menjalani proses persidangan,” jelas Engkos.
BNN Ciamis juga di tahun 2020 ini telah merehabilitasi 17 orang pengguna berbagai jenis narkoba. Mereka dari beberapa daerah di Ciamis seperti Sadananya, Panumbangan dan Cihaurbeuti melaksanakan rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Ciamis secara gratis.
“Jadi untuk rehabilitasi ini sesuai dengan asesmen (penilaian), ketika perlu perawatan maka akan dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN. Atau ke lembaga rehabilitasi milik masyarakat. Harapannya semoga bisa segera pulih setelah mengikuti program rehabilitasi,” jelasnya.
BNN Ciamis pun terbuka bagi pengguna narkoba yang ingin sembuh untuk datang dan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Namun saat ini rehabilitasi yang dilakukan umumnya atas intervensi dari BNN dan Pemerintah. (CN/Djavatoday)