Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis mencatatkan langkah signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba selama 2024. Melalui program rehabilitasi tersangka narkoba, sebanyak 43 orang telah mendapatkan rehabilitasi.
Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Yaya Suriadijaya, menjelaskan bahwa Kabupaten Ciamis, Banjar, dan Pangandaran sebagai wilayah perbatasan menjadi kawasan yang rentan terhadap peredaran gelap narkoba. “Kami fokus pada pencegahan, namun tetap memberikan perhatian serius pada rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Yaya, Selasa (24/12/2024).
BNN Ciamis telah berperan aktif sebagai koordinator dalam pelaksanaan asesmen terpadu bagi tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari data yang dihimpun, terdapat 53 tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis, 40 tersangka di Polres Banjar, dan 21 tersangka di Polres Pangandaran. Sebanyak 43 dari mereka menjalani rehabilitasi melalui berbagai pendekatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Menurut Yaya, dari total 43 tersangka narkoba yang direhabilitasi, 34 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Ciamis. 1 orang menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Lido. 2 orang menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Lido setelah mendapat putusan hakim. 5 orang menjalani rawat inap di lembaga rehabilitasi swasta.
“Rehabilitasi ini merupakan wujud nyata dari pendekatan humanis dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Kami memastikan bahwa para tersangka mendapatkan rekomendasi rehabilitasi yang sesuai melalui asesmen terpadu,” tambahnya.
Selain rehabilitasi, BNN Ciamis juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Berbagai tes urine telah dilakukan di instansi pemerintah, sekolah, dan masyarakat. BNN juga membentuk dua Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Mekarjaya dan Pasirtamiang sebagai langkah strategis menekan peredaran narkoba di masyarakat.
“Kami tidak hanya menangani kasus hukum, tetapi juga berupaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas narkoba,” tegas Yaya.
Meski tanpa anggaran khusus untuk tim asesmen terpadu, BNN Ciamis tetap berhasil merehabilitasi 43 tersangka narkoba selama 2024. (Ayu/CN/Djavatoday)