Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mengeluarkan peraturan desa (Perdes) tentang larangan berburu dan menembak burung. Bila melanggar maka bakal kena denda Rp 500 ribu.
Pihak Pemdes Karangampel pun telah memasang sejumlah spanduk pada titik kawasan kebun dan hutan masyarakat. Spanduk itu bertuliskan “Dilarang berburu atau menembak burung di wilayah Desa Karangampel”.
Kepala Desa Karangampel Asep Yudi Ruhyana menjelaskan larangan tersebut untuk menjaga populasi burung. Terutama untuk burung pengendali hama yang saat ini mulai langka. Disinyalir burung pengendali hama itu nyaris punah diduga akibat perburuan.
“Kalau ada yang melanggar akan kena sanksi denda Rp 500 ibu. Itu berlaku untuk siapa saja yang melakukan perburuan,” ujar Asep Yudi, Rabu (9/8/2023).
Asep menjelaskan, langkanya burung pengendali hama berdampak pada hasil panen warga. Tidak adanya burung itu, membuat tanaman dan pohon warga rentan terhadap hama.
“Ada sejumlah burung yang saat ini mulai langka. Seperti Gagak, Kutilang, Cipeuw, Saeran Gunting, Sarengseng Nangka dan lainnya,” ungkap Asep.
Asep menyebut sebelum ada larangan perburuan, banyak orang datang dari luar daerah untuk berburu. Salah satu sasaran pemburuan adalah burung.
“Untuk warga Karangampel Alhamdulillah tidak ada yang melakukan perburuan. Sudah kami edukasi,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Baregbeg Dede Hendara pun sangat mengapresiasi atas Perdes larangan perburuan tersebut. Hal ini tentunya harus menjadi contoh bagi desa lainnya, agar ekosistem tetap terjaga.
“Tuntu saja kami dukung dan apresiasi. Sehingga kondisi alam terjaga termasuk dengan satwa. Tidak ada lagi yang berburu burung, terutama yang menguntungkan bagi petani dan masyarakat,” pungkasnya. (Andra/CN/Djavatoday)