Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Perkotaan Ciamis kini nampak berbeda dari biasanya. Menjelang tahun politik, beberapa titik ruang terbuka hijau dihiasi oleh warna-warni bendera partai politik dan organisasi.
Sedikitnya 4 titik ruang terbuka hijau yang jadi tempat pemasangan bendera tersebut. Yakni sekitar Taman Lokasana, Tugu si obor depan Stadion Galuh, kawasan Gayam dan Simpang Kodim.
Tak sedikit warga yang tidak menghiraukan adanya bendera-bendera itu. Namun ada juga yang menilai keberadaan bendera itu mengganggu keindahan taman. Bahkan ada juga yang menilai pemasangan bendera itu melanggar Perda K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan).
Pegiat lingkungan, Ketua Pedal Gas Ciamis Noer JM menyebut sah saja pemasangan bendera pada ruang terbuka hijau atau publik. Namun pemasangannya pun harus dengan pertimbangan, seperti tidak mengganggu keindahan dan tidak merusak.
“Itu sah saja. Tapi menurut saya paling penting tidak mengganggu apalagi merusak. Jadi kalau mau pasang harus menjaga keindahannya. Kadang memang terlihat sarukeukseuk seperti itu. Kan ini hajat demokrasi, tapi jangan juga mengganggu dan merusak keindahan. Jangan memasang di pohon apalagi di paku,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara mengatakan mengacu kepada Perda K3 untuk menertibkan bendera pada ruang terbuka hijau itu. Namun pihaknya pun akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu.
“Ada yang tidak sesuai peruntukan akan kami lakukan persuasif terlebih dahulu. Sejauh ini kalau laporan langsung tidak ada,” ungkapnya.
Sebelum penertiban, Satpol PP Ciamis menyebut terlebih dahulu akan melakukan pendekatan kepada pemasang agar menertibkan mandiri.
“Kalau masih, kita akan mengajak Bawaslu dan perangkat Pemilu lainnya apabila diperlukan,” pungkasnya. (CN/Djavatoday)