Ayah di Ciamis Cabuli Dua Anak Tiri, Ancam Bunuh Bila Mengadu

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial WS (45) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak tiri. Perbuatan bejat ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan korban pertama saat ini berusia 22 tahun dan korban kedua masih di bawah umur, yaitu 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dengan gelagat suaminya yang sering berduaan di kamar dengan anak keduanya. Kecurigaan tersebut kemudian ia sampaikan kepada anak pertamanya. Anak pertama korban akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Melihat gelagat mencurigakan, ibunya tidak bertanya langsung tapi nanya ke anaknya yang pertama. Kemudian mengakui telah dicabuli ayah sambungnya,” jelas Kapolres Ciamis AKBP Akmal.

Setelah mendapat pengakuan dari anak pertama, ibu korban kemudian mengkonfirmasi kepada anak keduanya. Anak kedua korban juga mengakui telah mengalami perbuatan yang sama oleh ayah tirinya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Yang melakukan pelaporan korban pertama. Melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum. Tersangka ditahan pada 10 Januari 2025,” ujar Akmal.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membujuk korban anak tiri dengan janji akan menyekolahkan ke perguruan tinggi. Selain itu, pelaku juga sering mengancam korban akan dibunuh jika tidak mau menuruti keinginannya atau jika berani melaporkan perbuatan tersebut.

“Diancam dibunuh jika buka suara, tersangka melakukan cabul ke dua korban beberapa kali,” kata Akmal.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ayu/CN/Djavatoday)

Akademisi Ingatkan Dapur MBG di Ciamis Wajib Patuhi Standar Kesehatan dan Gizi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Akademisi Universitas Galuh Ciamis, Hendra Sukarman atau yang akrab disapa Ebo, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian dapur Program Makanan...

Polres Ciamis Respons Cepat Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Polres Ciamis bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya....

Viral Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong, Kades Pawindan Ciamis Beri Penjelasan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Video dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, angkat...

Pengguna Jalan Bantah Pungli di Jembatan Cirahong, Sebut Pemberian Sukarela

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong yang viral di media sosial memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Namun, sejumlah pengguna jalan...

Terbaru