Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pada awal tahun 2023 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis melakukan uji petik terhadap angkutan penumpang umum di UPTD Terminal Ciamis.
Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Achmad Yani melalui Kabid Angkutan Siti Djhuhaeriah Yulianti mengatakan selama ini, kebutuhan akan angkutan penumpang umum di Ciamis biasanya dilayani oleh beberapa angkutan. Seperti angkutan kota, angkutan perdesaan, dan bus kota pada trayek tetap dan teratur.
Sebagian masyarakat memanfaatkan jasa angkutan umum dalam mendukung berbagai aktivitasnya. Angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis telah menyebar melayani hampir segala penjuru wilayah Kabupaten Ciamis. Demikian juga dengan pelayanan menuju wilayah-wilayah pendukung lainnya.
Maka dari itu ketersediaan angkutan umum menjadi hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan. Salah satunya dengan melakukan uji petik angkutan penumpang umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Menyebutkan setiap kendaraan angkutan umum dalam trayek wajib singgah ke terminal.
Baca Juga: Dishub Ciamis Sosialisasi Parkir Berlangganan, Berlaku Mulai 2023
“Hal tersebut berkaitan dengan pelayanan untuk masyarakat karena terminal merupakan tempat menaik-turunkan penumpang. Juga sebagai simpul
integrasi dengan moda transportasi lainnya,” ujar Yulianti.
Selain itu, ketersediaan angkutan umum juga erat kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendaraan yang memasuki terminal dikenakan wajib retribusi.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi terminal.
Untuk itu, perlu adanya Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Ketersedian Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang Dan/Atau Barang Antar Kota Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota dalam bentuk uji petik.
Adapun tujuan dari uji petik angkutan ini:
- Melihat ketersediaan angkutan umum dengan data yang ada, sehingga kita dapat.
melihat ketersediaan angkutan yang melayani penumpang di Ciamis. - Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari terminal pada tahun 2022.
- Mengetahui Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2023.
Yulianti mengatakan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Dan juga Peraturan Bupati Ciamis Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Kegiatan ini sudah berjalan mulai tanggal 10 sampai 29 Januari 2023, lokasi Terminal Ciamis,” ucapnya.
Hasil analisis sementara jumlah angkutan yang beroperasi mencapai 82-84 persen dari jumlah angkutan berdasarkan data perizinan. Selanjutnya menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan di masing-masing Terminal. (Rls/Ayu/Djavatoday)