Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sekda Ciamis Tatang larang seluruh ASN atau Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Ciamis, Jawa Barat, cuti atau bepergian ke luar kota saat natal dan tahun baru.
Larangan ini berlaku dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Untuk ASN yang ketahuan keluar kota saat larangan ini akan mendapat sanksi teguran.
“Larangan ini menurut edaran dari Menpan RB dan juga edaran Bupati Ciamis. Saat nataru, ASN tidak boleh ke luar kota,” ujar Sekda Ciamis Tatang, Kamis (16/12/2021).
Tatang mengimbau kepada ASN Pemkab Ciamis sebaiknya momen tahun baru ini berdiam rumah saja. Gunakan waktu luang saat tahun baru ini dengan berkumpul bersama keluarga. Tujuannya untuk mencegah penularan virus Corona, agar tidak terjadi gelombang lonjakan.
“Jadi saya mengimbau semua ASN mematuhi edaran larangan ke luar daerah. Supaya tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19,” jelasnya.
Tatang pun menegaskan apabila ada ASN Pemkab Ciamis yang tidak menaati aturan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Baik sanksi teguran lisan maupun tulisan.
“Tentunya ada sanksi sesuai dengan pelanggarannya berat, sedang dan ringan. Minimal teguran,” katanya.
Tatang Juga menjelaskan libur semester anak sekolah menjelang tahun ini ada pergeseran. Hal ini menurut keterangan Dinas Pendidikan Ciamis. Pada bulan Desember ini tidak ada libur, tapi nanti pada Januari mendatang.
“Jadi libur semester sekolah bukan tidak ada tapi juga bergeser ke bulan Januari. Untuk teknisnya lebih jelasnya dari Dinas Pendidikan Ciamis,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)