Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Di tengah padatnya aktivitas Jalan Pemuda, Lingkungan Kota Kidul, Kelurahan Ciamis, berdiri sebuah bangunan yang seolah menyimpan potongan waktu. Dari kejauhan, arsitekturnya langsung memancing rasa penasaran. Gaya indis tropis—perpaduan sentuhan kolonial Eropa dengan kearifan lokal—terbaca jelas pada setiap sudutnya.
Dindingnya tebal dan kokoh, dengan ventilasi memanjang di atas pintu serta deretan jendela. Pintu ganda berukuran tinggi menjadi penanda utama, dipadukan dengan jendela kayu kotak-kotak berukuran besar. Bagian bawah dindingnya dilapisi batu bercorak belah yang memperkuat kesan klasik. Meski zaman terus berganti, bentuk aslinya nyaris tak berubah.
Kini bangunan tersebut difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Ciamis. Namun daya tariknya tak semata sebagai pusat pelayanan pemerintahan. Banyak warga memanfaatkan bangunan ini sebagai latar swafoto, bahkan lokasi prewedding. Di bagian depan terdapat ruang terbuka yang kerap menjadi tempat singgah warga untuk beristirahat, termasuk para pengemudi ojek online.
Statusnya pun telah resmi diakui sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis pada 2025. Penetapan itu dilakukan karena struktur utama serta sejumlah ornamen penting di dalamnya tetap terpelihara sejak masa lampau.
Staf Kelurahan Ciamis, Ani Randiany, menuturkan bahwa bangunan tersebut awalnya merupakan Kantor Desa Ciamis yang berdiri pada 1818, pada masa pemerintahan kolonial. Seiring perubahan administrasi, Desa Ciamis beralih status menjadi Kelurahan Ciamis pada 1 Januari 1981.
“Sejak dulu bentuknya seperti ini, hanya ada perbaikan kecil tanpa mengubah struktur utama,” ujar Ani, Jumat (13/2/2026).
Tak banyak yang tahu, di dalam bangunan tua itu pernah terdapat ruang tahanan. Ruangan yang dulu difungsikan sebagai sel kini menjadi ruang kerja Lurah Ciamis. Keberadaan penjara kecil tersebut berkaitan dengan letaknya yang strategis. Pada masa lalu, tepat di depan kantor desa berdiri Pasar Ampar, pusat keramaian warga. Mobilitas yang tinggi kala itu membuat potensi tindak kriminal meningkat.
“Pelaku kejahatan yang tertangkap biasanya ditahan sementara di ruang tahanan desa. Waktu itu juga ada polisi desa,” jelasnya.
Kepala Disbudpora Ciamis Dian Budiyana melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Eman Hermansyah, menyampaikan bahwa penetapan sebagai cagar budaya merupakan bagian dari program pelestarian daerah. Pada 2025, bangunan Kantor Kelurahan Ciamis resmi masuk dalam daftar cagar budaya Kabupaten Ciamis.
“Penetapan ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Ciamis,” kata Eman.
Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Menurut Eman, keputusan itu diambil setelah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Ciamis. Selain usianya yang telah melampaui dua abad, bangunan tersebut memenuhi syarat karena memiliki nilai sejarah dan karakter arsitektur yang masih utuh. Tata ruang, struktur, hingga fungsinya sebagai kantor pemerintahan tetap dipertahankan.
“Bangunan ini berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai historis kuat. Dari tata letak hingga ruangannya masih terjaga, dan sampai sekarang tetap digunakan sebagai pusat pemerintahan,” tegasnya.
Di tengah modernisasi yang terus bergerak, Kantor Kelurahan Ciamis menjadi pengingat bahwa jejak sejarah tak selalu hadir dalam bentuk museum. Ia hidup, dipakai, dan terus menjadi bagian dari denyut keseharian masyarakat. (Ayu/CN/Djavatoday)

