Djavatoday.com, Ciamis – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 27 Maret 2022, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama unsur POLRI, TNI, Satpol PP dan Linmas menggelar Apel Pergeseran Pasukan. Apel digelar di Halaman Kantor Bupati Ciamis, Jumat (25/3/2022).
Pilkades serentak Kabupaten Ciamis akan diselenggarakan di 76 desa dari 25 Kecamatan.
“Seluruh unsur penyelenggara harus siap siaga agar Pilkades berjalan kondusif dan tidak ada penyebaran Covid-19,” kata Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra usai mengikuti Apel Pergeseran Pasukan dalam rangka pilkades serentak. .
Dalam kesempatan itu, Yana berpesan kepada panitia pilkades agar mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Pada pelaksanaan pilkades serentak, Kita jangan hanya berfokus pada pencegahan hal-hal yang mengarah pada konflik dan sengketa pilkades semata. Kita harus mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin sehingga segala potensi penyebaran pandemi covid-19 bisa diminimalisir,” tegasnya.
Wakil Bupati Ciamis ini pun mengharapkan tidak ada klaster Covid-19 usai penyelenggaraan Pilkades serentak.
“Diharapkan Pilkades berjalan sesuai harapan lancar aman dan tertib agar tidak ada klaseter Covid-19, ” ujarnya.
Sementara, untuk tahapan Pilkades serentak tahun 2022 sesuai dengan SK Bupati Ciamis nomor 141.1./Kpts.702-Huk/2021, sebagai berikut:
- 20 Desember 2021, Pelantikan panitia Pilkades oleh BPD masing-masing desa.
- 28 Desember – 7 Januari 2022, penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa.
- 18 Maret 2022, Pengundian dan penetapan calon kades.
- 21-23 Maret 2022, Masa kampanye Pilkades serentak.
- 24-26 Maret 2022, Masa tenang.
- 28-29 Maret 2022 penetapan calon kepala desa terpilih.
- 30-31 Maret 2022, BPD mengusulkan Kades terpilih kepada Bupati Ciamis melalui Camat.
*ArifinAT/Djavatoday.com