Antusias Warga Ciamis Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kantor Samsat Ciamis dipenuhi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/3/2025). Program ini memungkinkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk membayar hanya pajak satu tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Kasubag TU Samsat Ciamis, Asep Wawan, menyebutkan jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis dibandingkan hari-hari sebelumnya.

“Sebelumnya, dalam sehari paling banyak hanya sekitar 20 orang. Tapi hari ini, kursi tunggu penuh dan jumlah wajib pajak yang datang meningkat signifikan,” ungkap Asep.

Biasanya, jumlah pembayaran pajak harian berkisar antara 300 hingga 400 transaksi. Namun, hingga siang ini, angka tersebut telah terlampaui, baik di Kantor Samsat maupun di outlet pembayaran lainnya.

Asep menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

“Misalnya ada yang menunggak lima tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun 2025 saja. Ini kesempatan besar yang sebaiknya dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Di Kabupaten Ciamis, terdapat sekitar 285.000 kendaraan bermotor yang aktif, dengan mayoritas berupa sepeda motor. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen belum membayar pajak atau tidak melakukan daftar ulang. Samsat Ciamis optimistis bahwa program pemutihan ini akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Warga Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Salah satu warga Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Asrof, mengaku langsung mendatangi Samsat setelah mengetahui adanya program pemutihan dari media sosial. Ia menunggak pajak sepeda motornya selama tiga tahun dan merasa terbantu dengan kebijakan ini.

“Saya sempat enggan membayar pajak karena terkena tarif progresif. Motor saya bekas dan sudah berpindah tangan lima kali, jadi pajaknya lebih mahal,” jelas Asrof.

Ia menyebutkan bahwa pajak sepeda motor serupa biasanya hanya sekitar Rp150 ribu, tetapi karena terkena pajak progresif, ia harus membayar Rp350 ribu.

Hari ini, selain membayar pajak, Asrof juga melakukan proses balik nama kendaraan agar ke depannya lebih mudah dalam administrasi pajak.

“Alhamdulillah, adanya program pemutihan ini sangat membantu, apalagi menjelang Lebaran,” tutupnya.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Ciamis. (Ayu/CN/Djavatoday)

Tak Sekadar Modal Berani, Begini Cara Petugas Damkar Ciamis Belajar Evakuasi Ular

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menghadapi ular berbisa seperti king kobra membutuhkan lebih dari sekadar keberanian. Petugas harus memahami karakter ular, membaca gerakannya, hingga menentukan teknik...

Wakapolres Ciamis Jadi Pembina Upacara di SMAN 3, Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba dan Judi Online

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis mengingatkan para pelajar agar disiplin, taat hukum, dan menjauhi berbagai perilaku yang dapat merusak masa depan. Pesan tersebut disampaikan...

Polres Ciamis Gelar Apel Siaga, Antisipasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis menggelar apel siaga untuk mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat dan potensi penyampaian pendapat di muka umum. Kegiatan ini menjadi bagian...

Pemkab Ciamis Usulkan Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah...

Terbaru