Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam upaya antisipasi parsel kadaluwarsa, Pemkab Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (KUKMP) melakukan sidak ke sejumlah toko ritel dan pasar, Jumat (22/4/2022).
Dalam sidak ini, Petugas dari Dinas KUKMP Ciamis belum menemukan makanan dalam parsel yang habis masa kadaluwarsanya. Meski demikian, petugas akan terus memantau penjualan parsel tersebut, agar makanan kemasan yang diterima konsumen benar-benar aman konsumsi.
“Kami melakukan pengawasan terhadap parsel baik di pertokoan biasa di pasar dan toko ritel. Menjelang Hari Raya Idul Fitri ini penjualan parsel pasti meningkat. Untuk itu pengawasan pun perlu kita tingkatkan,” ujar Kabid Perdagangan Dinas KUKMP Ciamis Asep Sulaeman usia sidak.
Pemeriksaan dan pengawasan parsel ini meliputi kondisi barang tidak rusak dan masih jauh dari tanggal kadaluarsa. Sehingga konsumen bisa terlindungi dan tenang saat berbelanja. Jangan sampai hari suka cita tersebut menjadi duka lantaran mengkonsumsi makanan yang kadaluarsa.
Sementara itu, Dini, Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda DKUKMP Ciamis menyebut dari hasil pengecekan, tidak ada produk-produk parsel yang kadaluarsa. Kondisi barang pun tidak ada yang rusak. Tujuan pemeriksaan ini untuk antisipasi parsel kadaluwarsa.
“Tadi kami periksa tanggal kadaluarsanya, paling yang terakhir itu bulan Desember 2022. Bahkan yang lainnya masih lama sampai 2023,” jelasnya.
Dini pun mengingatkan kepada konsumen yang membeli parsel lebih teliti lagi. Perhatikan kondisi barang jangan penyok atau terbuka dan periksa tanggal kadaluarsa.
“Kemudian dalam berbelanja menjelang hari raya ini belilah sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Dini menegaskan bila ada toko yang sengaja menjual makanan kemasan kadaluarsa dalam parsel, pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin usahanya.
“Kalau ada, pertama kita peringatkan dan tarik barang dari pajangan untuk tidak dijual. Namun apabila masih membandel tentunya kita akan cabut izin usahanya,” tuturnya. (Ayu/CN/Djavatoday)