DJAVATODAY.COM, CIAMIS,- Angka kasus narkoba di Ciamis mengalami peningkatan di tahun 2020. Hal tersebut berdasarkan catatan yang telah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis.
Kasi Brantas BNN Kabupaten Ciamis Kompol Ricky Lesmana membenarkan terjadinya peningkatan kasus dari tahun sebelumnya. Meski tidak begitu signifikan, namun peningkatan ini perlu diwaspadai. BNN Ciamis berupaya memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Tahun ini ada peningkatan. Di awal tahun saja sekitar bulan Februari kami menadapat laporan 1 kasus. Sekarang di bulan Agustus juga mendapat 1 laporan. Jumlahnya ada 2 kasus,” ungkap Ricky, Senin (24/8/2020).
Ricky menjelaskan, kasus narkoba di Ciamis pada bulan Februari lalu berhasil mengamankan ganja seberat 25 gram. BNN Ciamis juga berhasil menangkap pengedar berinisial N warga Imbanagara, Kecamatan Ciamis. Untuk kasus yang kedua, BNN Ciamis berhasil mengamankan tembakau gorila 26 paket. Tersangkanya merupakan warga Kota Bandung berinisial Y.
“Untuk kasus yang pertama sudah tuntas. Tersangka telah divonis di Pengadilan Negeri Ciamis. Sedangkan kasus kedua untuk tembakau gorila masih dalam proses, sekarang akan dilimpahkan ke JPU,” terangnya.
Dari kedua kasus yang berhasil diungkap ini, BNN Ciamis mencatat kedua pelaku merupakan residivis. Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba. “Memang kedua pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama jaringan peredaran gelap narkoba,” kata Ricky.
Dalam menekan angka kasus narkoba di Ciamis, BNN terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan. Mengimbau masyarakat untuk ikut memerangi narkoba disetiap lingkungan tempat tinggal.
“Dalam upaya memberantas peredaran narkotika ini kami juga butuh dukungan dan dorongan semua elemen masyarakat. Ikut mensosialisasikan bahaya dari narkotika. Untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Sehingga Ciamis bersih dari narkoba dan hidup sehat tanpa narkoba,” pungkasnya. (FR/Djavatoday.com)