Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 81 pasangan suami istri di Kabupaten Ciamis di Jawa Barat, mengikuti sidang itsbat nikah. Kegiatan tersebut digelar di aula Kodim 0613 Ciamis, Kamis (6/7/2023).
Sebelum mendapatkan buku nikah, para pengantin diarak keliling pusat perkotaan Ciamis menggunakan Bus Wisata Gatrik dan mobil lainnya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan sidang itsbat nikah ini kolaborasi antara Pemkab Ciamis, Kemenag, Pengadilan Agama dan Kodim 0613 Ciamis. Tujuannya guna membantu pasangan yang sudah menikah namun belum resmi secara negara.
“Pernikahan merupakan hal yang sakral. Secara agama mereka sudah sah sebagai pasangan suami istri. Namun belum tercatat secara negara. Untuk itu kita jemput bola ke masyarakat agar mereka secara resmi tercatat secara negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi menuturkan sidang itsbat nikah ini sebagai upaya jemput bola terhadap pasangan nikah yang belum tercatat secara negara.
“Kegiatan ini kita koordinasi antara Pemkab Ciamis, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama. Jadi kita kolaborasi. Babinsa menginformasikan kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah hingga kita itsbatkan,” ungkap Letkol Inf Wahyu AR.
Dalam kegiatan ini ada 81 pasangan yang ikut serta. Namun dari hasil pendataan ada 500 pasangan yang belum mempunyai buku nikah.
“Setelah melakukan verifikasi hanya ada 81 pasangan yang lolos. Mereka dapat memiliki buku akta nikah resmi,” jelasnya.
Dandim menyebut kegiatan sidang itsbat nikah ini sudah rutin Kodim 0613 Ciamis lakukan. Sebelumnya digelar di Koramil Panjalu dan ke depan akan digelar di Banjarsari. (Ayu/CN/Djavatoday)