Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sejumlah warga Dusun Cijoho, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bakal menerima sertifikat tanah lahan garapan blok Maloya. Sertifikat tanah itu sudah dinanti-nanti warga sejak 24 tahun.
Sebelum pengerahan sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis pun telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Dusun Cijoho beberapa waktu lalu.
Warga pemohon atau penerima lahan garapan yang sudah terverifikasi mengajukan sebanyak 420 bidang tanah. Total luas lahan eks HGU PT Maloya sekitar 112 hektare.
Kepala kantor BPN Ciamis Hermawan mengatakan proses saa ini masih dalam tahap sosialisasi. Menurutnya BPN hanya melakukan registrasi. Mengingat harus ada landasan hukum apabila masyarakat ingin memiliki hak lahan garapan tersebut.
“Tugas kami hanya melakukan registrasi. Sebelumnya pemerintah daerah telah mengajukan ke pusat dan kemudian melimpahkannya kepada kami,” ungkapnya, Rabu (10/5/2023).
Hermawan menjelaskan luas lahan yang kini menjadi garapan warga luasnya 112 hektare.
Sementara menurut Ende Wiro, calon penerima manfaat sertifikat tanah menuturkan untuk mendapat sertifikat tidak mudah dan butuh waktu lama. Prosesnya butuh perjuangan dan waktu yang panjang.
“Kami telah menempuh berbagai upaya dengan waktu yang panjang selama 24 tahun. Jadi harapan kami semoga ini bisa segera terealisasi,” katanya.
Setelah sertifikat tanah tersebut terealisasi, masyarakat bisa lebih dengan tenang dan bisa meningkatkan perekonomian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Ciamis serta organisasi yang telah membantu kami berjuang,” pungkasnya. (Andra/CN/Djavatoday)