Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 226 narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis mendapat remisi kemerdekaan HUT RI. Sebanyak 5 orang di antaranya bisa langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Beni Nurrahman mejelaskan, dalam rangka HUT RI ke 79 tahun 2024, Lapas kelas IIB Ciamis memberikan remisi umum (RU) kepada 226 napi.
Rinciannya, Remisi Umum (RU) I itu ada 221 orang dan RU II ada 5 orang narapidana. Untuk 5 narapidana pada tanggal 17 Agustus 2024 langsung bebas.
“Jadi ada 5 narapidana yang nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 langsung bebas. Adapun 5 warga binaan itu dari kasus pencurian 3 orang. Kemudian kasus penipuan 1 orang dan kasus perampokan 1 orang,” katanya, Kamis (15/8/2024).
Beni menjelaskan, remisi umum (RU) I itu adalah kategori penerima remisi yang memperoleh potongan masa pidana. Namun masih tetap menjalani pidana. Para napi penerima remisi umum I itu masih memiliki sisa pidana yang harus dijalani.
Sedangkan, RU II itu kategori napi penerima remisi yang memperoleh potongan masa pidana dan juga mendapatkan kebebasan ketika pemberian remisi karena telah selesai masa pidananya.
“Untuk potongan masa tahanan bagi RU I itu bervariasi,” jelasnya.
Beni menyebut pada pemberian remisi untuk RU II kepada narapisana nantinya akan dilaksanakan di Taman Lokasana Ciamis setelah upacara HUT RI.
“Iya setelah saya telusuri ini baru pertama kalinya pemberian remisi ini dilakukan di Taman Lokasana Ciamis setelah upacara peringatan HUT RI,” tegasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)