Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 219 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis mendapat remisi kemerdekaan, Kamis (17/8/2023). Sebanyak 8 orang diantaranya langsung bebas.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis.
Dalam kesempatan tersebut, Yana berpesan kepada warga binaan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik lagi. Jadikan kesalahan masa lalu sebagai cerminan untuk ke depannya.
“Kepada yang bebas mudah-mudahan bisa membuka lembaran hidup baru. Kesalahan yang lalu bisa jadi cerminan untuk mnjadi lebih baik,” ucap Wabup.
Yana juga berharap para warga binaan yang bebas ini dapat kembali hidup ke tengah-tengah masyarakat serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum.
“Kepada yang belum mendapat remisi mudah-mudahan ke depan warga binaan ini bisa mengikuti setiap program lapas. Sehingga saudara yang belum bernasib baik hari ini kedepan bisa mendapat remisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan program remisi ini rutin program setiap tahun. Merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Dengan adanya pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, harapannya bahwa napi yang mendapatkan Remisi Umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah ia lakukan,” ucapnya.
“Serta lebih semangat mengikuti program pembinaan Lapas. Bisa memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air,” tambahnya.
Sebanyak 211 napi mendapatkan potongan masa tahanan dan 8 orang narapidana bebas karena masa tahanannya telah habis. (Ayu/CN/Djavatoday)