Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis menetapkan 2 tersangka tindak pidana korupsi dana Desa tahun 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Dalam perkara tersebut tersangka berinisial IS (53) TA (48) yang pada masanya sebagai pejabat di Desa Sukasetia.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, perkara kasus tindak pidana korupsi berhasil pihaknya ungkap berdasarkan LP pada tahun 2020. Kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan maupun penyidikan dan saat ini dalam tahap persiapan untuk tahap dua.
“Terkait tidak sesuai dengan peruntukannya dana desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka. Kemudian pembangunan gedung olahraga Desa, kerugian negara sejumlah Rp.225.619.103,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Ciamis menjelaskan, saat penyalahgunaan anggaran dana desa, tersangka IS pada masanya menjabat sebagai Kepala Desa masa jabatan 2013-2019. Sedangkan tersangka TA pada masanya menjabat sebagai Perangkat Desa atau Sekertaris Desa Sukasetia.
“bahan keterangan yang polisi peroleh itu modusnya tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak lain yang mengerjakan serta dananya tidak membayarkan seluruhnya. Juga utuk operasional desa dan ada beberapa untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Kapolres Ciamis menuturkan, para tersangka tindak pidana korupsi dana desa terjerat Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp.200 jt maksimal 1 Miliar.
“Barang bukti yang kami amankan yakni kwitansi, proposal dana desa, dan ada uang sebesar Rp14.250.000,” pungkasnya. (Ibay/CN/Djavatoday)