Djavatoday.com, Ciamis – Sebanyak 17 orang melanggar aturan PPKM Darurat terjaring dalam operasi penegakan disiplin di Pasar Manis Ciamis, Jumat (16/07/2021). Operasi tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 441/16-HUK/2021 tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Masyarakat Berbasis mikro di sekitar Pasar Ciamis.
Dijelaskan, Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis Asep Sulaiman mengatakan, dalam operasi penegakkan disiplin di Pasar Manis Ciamis terjaring 17 pelanggar.
“Kami melaksanakan operasi penegakkan disiplin PPKM Darurat dan terjaring tujuh belas pelanggar. Adapun pelanggar terdiri dari 13 orang pengendara yang tidak menggunakan masker. Untuk 4 orang lainnya merupakan pemilik tempat usaha yang belum menyediakan tempat cuci tangan sebagai bentuk pelaksanaan prokes 5M.” jelasnya.
Baca juga:
– Aturan Baru PPKM Darurat Kabupaten Ciamis, Jam Operasional Pasar Tradisional Diubah
Denda Tipiring pada Operasi Penegakkan Disiplin PPKM Darurat Ciamis
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam operasi penegakan disiplin tersebut, para pelanggar langsung dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat. Pelaksanaan tipiring tersebut dipimpin hakim sidang secara online.
“Kita langsung melakukan Tipiring kepada para pelanggar aturan PPKM Darurat di tempat,” ucap Asep.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Ciamis, AKP Cecep Edi Sulaeman menerangkan, operasi penegakkan disiplin merupakan upaya menertibkan warga masyarakat supaya patuh terhadap prokes. Dengan prokes tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis.
“Operasi ini dilakukan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku. Selain itu agar warga disiplin dalam menerapkan prokes 5 M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan meminimalisir mobilisasi),” ujarnya.
Dari pantauan Djavatoday.com, pada Operasi PPKM Darurat Ciamis pelanggar langsung dilakukan sidang di tempat. Pada sidang tersebut, hakim menjatuhkan sanksi terhadap 13 pelanggar yang tidak memakai masker. Denda yang diberikan sebesar Rp28 ribu ditambah biaya sidang sebesar Rp2 ribu atau kurungan selama 3 hari.
Sementara untuk 4 orang pemilik usaha yang tidak menyediakan alat mencuci tangan, diberikan denda Rp148 ribu dan biaya sidang Rp2 ribu atau kurungan selama 3 hari.*ArifinAT/Djavatoday.com