Senin, Maret 25, 2024
namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

119 Napi Lapas Ciamis Dapat Remisi HUT RI, 3 Orang Langsung Bebas

namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 119 napi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Ciamis mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Ada dua jenis Remisi Umum yakni RU 1 yang masih menjalani sisa kurungan dan RU 2 sebanyak 5 orang, 3 diantaranya bisa langsung hirup udara bebas sedangkan 2 orang lagi masih harus menjalani subsider,” ujarnya saat ditemui di Aula Lapas, Selasa (17/8/2021).

Soni menjelaskan dari total narapidana sebanyak 229 orang, 119 orang diantaranya mendapat remisi.

“Dari 119 yang diajukan semuanya mendapat remisi. Selain lulus syarat administratif, narapidana ini berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” jelasnya.

Kata dia tidak ada perbedaan remisi selama masa pandemi COVID-19. Persyaratan remisi masih berlaku yang sesuai aturan. Minimal berkelakuan baik selama 6 bulan.

Namun ada asimilasi rumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Ini merupakan program pemerintah dalam memberikan keringanan bagi para napi Lapas Ciamis.

“Asimilasi rumah merupakan program pemerintah dalam memberikan keringanan kepada narapidana dengan menjalani setengah sisa pidana dan 2/3 masa pidananya berakhir sampai dengan 31 Desember 2021,” terangnya.

Soni berharap pemberian remisi ini menjadi stimulus bagi para napi untuk berkelakuan baik. Dan bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Salah seorang napi Lapas Ciamis yang langsung menghirup udara bebas, Tedi Harus Nugraha mengaku senang mendapat remisi bebas.

“Alhamdulillah, bersyukur sekali. Saya akan kembali ke keluarga dan berbuat lebih baik di masyarakat,” pungkasnya.

Pemberian remisi diserahkan oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra dan diterima secara simbolis oleh dua orang narapidana. (Ayu/CN/Djavatoday)

Ramadan Beraksi, Jurus Komunitas Galaksi Tingkatkan Literasi di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komunitas Galuh Beraksi atau Galaksi Ciamis menggelar kegiatan Ramadan Beraksi di TK Al Kautsar, Kecamatan Cikoneng. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan...

Jalan Penghubung Jagabaya Ciamis Gelap, Ternak Hilang hingga Rawan Kecelakaan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jalan Penghubung Jagabaya-Bangunjaya, di Desa Jagabaya blok Babakan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, gelap gulita. Kondisi itu membuat masyarakat resah pada malam hari....

Gapura Batas Ciamis dan Kuningan Jadi Lokasi Favorit Ngabuburit

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bangunan Gapura Selamat Datang di Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, batas dengan Kuningan jadi tempat favorit warga untuk ngabuburit. Gapura di...

Dua Remaja di Panawangan Ciamis Ditemukan Tergeletak di Jalan Raya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dua remaja ditemukan tergeletak di Jalan Raya Ciamis-Cirebon di Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (23/3/2024). Keduanya diduga mengalami kecelakaan...
spot_img

Terpopuler

Lainnya