Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil kejahatan 64 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (8/8/2024).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dari Kodim 0613 Ciamis, BNNK Ciamis, serta unsur Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kejari Ciamis, Raden Sudaryono mengatakan, kegiatan ini adalah rangkaian penegakan hukum dari tugas Jaksa. Adapun pemusnahan barang bukti ini dari 64 perkara.
“Iya ini sudah berkekuatan hukum tetap selama bulan April hingga Juli 2024,” katanya.
Menurutnya, adapun barang bukti yang hari ini Kejaksaan Negeri Ciamis musnahkan itu dari 64 perkara yakni narkotika, pencurian dan tindakan pidana umum peredaran uang palsu.
“Kemudian ada juga boraks atau formalin serta minuman keras, dan ada pakaian yang merupakan perkara dari UU Perlindungan Anak,” tuturnya.
Raden menjelaskan, untuk rinciannya sendiri yakni dari narkotika itu ada psikotropika berbagai jenis kurang lebih ada sebanyak 3.000 butir. Ada ganja dan sabu sekitar 10 gram.
Kemudian, lanjut dia, ada uang palsu sebanyak 234 lebar dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Lalu ada senjata tajam berupa golok, obeng dan lainnya dari perkara pencurian.
“Ada satu drum formalin, dan 54 buah pakaian dari perkara undang-undang perlindungan anak,” jelasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)