Berita Banjar (Djavatoday.com),- Pemerintah mengumumkan status tenaga honorer akan selesai tahun 2023 mendatang. Hanya akan ada dua pegawai yang bekerja yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK yang mengisi intansi Pemerintah.
Kebijakan itu memicu Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.
“Sesuai PP (Perturan Pemerintah) tenaga honorer diberikan kesempatan selesai sampai tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformask Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengutif Antara, Selasa (18/1) lalu.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepegawaian BKSDM Kota Banjar Nenta tak menampik kabar tersebut. Penghapusan honorer itu memicu PP nomor 49 tahun 2018. Namun dalam peraturan itu tidak menerangkan mengenai penghapusan honorer.
“PP itu hanya mengatur terkait ASN dan PPPK,” kata Nenta.
Nenta mengatakan pihaknya memastikan hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi mengenai kabar tersebut. Sehingga saat ini pihaknya pun kini menunggu edaran dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
BKPSDM Banjar juga mengaku bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan mengenai kebijakan yang mengatur honorer. Sebab, honorer itu adalah kebijakan dari masing-masing instansi.
“Honorer itu tanggung jawab setiap intansi. Pembayarannya juga tidak menggunakan belanja pegawai tapi belanja jasa,” paparnya.
Nenta pun menyampaikan tahun 2022 ini Pemkot Banjar tidak membuka rekrutmen CPNS. Ada dua formasi yakni tenaga kesehatan sebanyak 57 formasi dan guru sebanyak 70 formasi. (BD/CN/Djavatoday)