Berita Banjar (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50,77 gram ke Lapas Kelas IIB Banjar.
Pelaku berinisial MN (23), yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain, tertangkap membawa narkoba yang disembunyikan di dalam sandalnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak Lapas Kelas IIB Banjar mencurigai gerak-gerik MN. Pelaku baru kembali dari sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar. Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar untuk melakukan penggeledahan.
“Setelah mencurigai sandal yang dikenakan MN, petugas membongkar insole-nya. Petugas menemukan 11 paket sabu-sabu siap edar. Sabu disimpan di bawah lapisan tersebut,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, Kamis (17/10/2024).
AKBP Danny Yulianto menjelaskan bahwa MN mendapatkan narkotika tersebut dari seorang yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Sabu-sabu tersebut diduga diberikan kepada MN saat ia menunggu sidang di ruang tahanan laki-laki Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Selain sabu yang akan diselundupkan, petugas juga menemukan 7 tablet obat psikotropika dan 5 tablet obat psikotropika lain di dalam sandal pelaku. Barang bukti ini menambah beratnya dakwaan yang akan dihadapi MN.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta juga Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara Lapas Banjar dan juga Polres Banjar dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan Lapas,” pungkas AKBP Danny Yulianto. (CN/Djavatoday)