Berita Banjar (Djavatoday.com),- Kasus pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar pada 6 hari lalu akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap pelaku pembakaran pendopo pada hari selasa (25/10/2022). Pelaku berinisial P (20) merupakan warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, pihaknya menetapkan satu orang pelaku.
“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan serta berbagai informasi yang kami dapat dari masyarakat, kasus pembakaran ini bisa kami ungkap,” kata Bayu, Kamis, (27/10/2022).
Menurutnya, pelaku terekam kamera cctv ketika akan dan sesudah melakukan aksinya. Pelaku terlihat berjalan memakai sepatu saat akan melakukan aksinya kemudian pada setelah melakukan aksinya pelaku tidak mengenakan sepatu karena terbakar.
“Hal ini tentunya mejadi petunjuk kami untuk melakukan pendalaman kembali. Setelah pendalaman, pelaku mengakui melakukan pembakaran Aula Pendopo Banjar,” ujar Bayu.
Baca Juga: Polres Banjar Selidiki Penyebab Pendopo Walkot Terbakar
Sedangkan untuk motif pembakaran tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.
“Pangakuan pelaku, dirinya merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat. Sehingga untuk menunjukan eksistensinya pelaku melakukan pembakaran untuk mendapat perhatian,” ungkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sweeter yang pelaku pakai saat melakukan pembakaran, celana, bekas sepatu yang sudah terbakar, 2 buah botol berisikan bahan bakar. Ada juga barang-barang yang sudah terbakar ada arang dan tirai, serta kursi plastik yang sudah terbakar.
“Sampai saat ini juga, yang berangkutan menyampaikan bahwa melakukan tindakan ini bukan atas perintah siapa-siapa dan yang bersangkutan tidak mempunyai alat komunikasi,” ucapnya.
Bayu menyampaikan, pelaku telah menyiapkan 2 buah botol berisi bahan bakar atau bom molotov, dari sebelum lebaran kemarin.
“Jadi yang bersangkutan ini merencanakannya sudah sejak lama” ujarnya.
Pelaku Pembakaran pendopo dijerat dengan pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ibay/CN/Djavatoday)