Berita Banjar (Djavatoday.com),- Kejari Kota Banjar menerapkan seorang oknum pegawai Pegadaian Cabang Banjar berinsial YY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur. Kerugiannya mencapai Rp 778 juta.
Kepala Kejari Banjar Sri Haryanto melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri mengatakan tersangka diduga menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi gadai emas sejak 2021 hingga 2023.
“Jumlah uang diduga hasil transaksi fiktif itu mencapai ratusan juga. Tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Tersangka YY telah melakukan tindakan melanggar hukum. Yakni memakai nama nasabah izin, menerima uang titipan untuk pembelian Logam Mulia (LM), menggunakan angsuran nasabah. Lalu menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas, dan juga menerima barang jaminan dari nasabah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum pegawai Pegadaian Cabang Banjar ini kemudian ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Juli 2024, dan penahanan dilakukan pada hari yang sama, Kamis, 25 Juli 2024,” kata Akhmad Fakhri.
Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3 UU Tipikor yang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Serta Pasal 18 UU Tipikor yang dapat digunakan untuk memberikan pidana tambahan kepada terdakwa.
“Apa pun bentuk kejahatan yang dilakukan, tidak akan ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Akhmad Fakhri. (Ayu/CN/Djavatoday)