Berita Banjar (Djavatoday.com),- Sekertaris DISKUKMP Kota Banjar Neneng Widya menegaskan akan memberi sanksi penjual yang menjual minyak goreng lebih dari Rp 14 ribu/liter.
Saat ini Pemerintah tengah melakukan operasi pasar minyak goreng murah hingga 28 Januari 2022 mendatang.
“Jika tidak taat, kami akan memberikan sanksi pada mereka (Penjual Minyak),” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (5/1/2022).
Sanksi kepada penjual minyak goreng tersebut bisa berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan apabila ada yang melakukan kecurangan atau penyelewengan, Pemkot Banjar akan membawanya ke ranah hukum.
“Jadi jika ada yang tidak taat aturan ini, kami akan beri teguran. Jika masih tidak taat kami akan kordinasikan dengan pihak provinsi dan pusat untuk pemberian sanksi tegas,” terangnya.
Kabid perdagangan Mamat Rahmat menambahkan kegiatan operasi ini berlangsung pada seluruh kecamatan. Untuk pelaksanaannya akan berlangsung sampai 28 Januari 2022. Namun saat ini penjualan minyak bersubsidi ini baru ada di toko modern atau swalayan saja.
“Untuk pasar tradisional kami akan lakukan pekan depan selama satu minggu,” jelasnya.
Mamat menjelaskan operasi pasar ini bertujuan untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang terus melambung.
“Jadi kami upayakan operasi ini agar harga kembali stabil,” kata Mamat.
Sementara itu, dari pantauan Djavatoday saat ini ibu-ibu sudah menyerbu beberapa toko modern. Mereka membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter.
Bahkan, ibu-ibu ini rela mengantri panjang untuk mendapatkan minyak goreng. Program ini bertujuan menyetabilkan harga minyak goreng. (BD/CN/Djavatoday)