Berita Banjar (Djavatoday.com),- Arthur Leigh Welohr (35), bule asal Amerika Serikat yang membunuh mertuanya bernama Agus Sopiyan (58) divonis 16 tahun penjara. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Banjar. Arthur juga dihukum harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta.
Diketahui, Arthur membunuh Agus pada Minggu (24/9/2023) lalu di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Pada saat sidang putusan, Arthur didampingi kuasa hukum dan penerjemah serta mendapat pengawalan personel polisi.
Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Muhammad Adi Hendrawan, hakim anggota I Petrus Nico Kristian dan hakim anggota II Zaimi Multazim.
Vonis 16 tahun yang diputuskan hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arthur selama 18 tahun penjara. Dalam proses sidang, Arthur memakai baju kemeja lengan pendek warna merah ati.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Adi Hendrawan menyatakan Terdakwa Arthur Leigh Welohr Bin Thomas Wheeler telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Bule Amerika Divonis 16 Tahun Bui Menyatakan Pikir-pikir
Menanggapi vonis tersebut, baik Arthur maupun penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir dulu. Sesuai ketentuan hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyikapi putusan itu.
“Perkara pembunuhan. Tadi terdakwa Arthur kita putus sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dihukum penjara selama 16 tahun. Dan juga membayar restitusi sebesar 192 juta rupiah,” ujar Humas PN Banjar Petrus Nico Kristian.
Petrus menyebut sebagaimana ketentuan yang berlaku, terdakwa diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
“Pasti ada hal meringankan pada diri terdakwa seperti terdakwa tulang punggung keluarga, masih punya tanggungan anak balita dan istri. Tuntutannya 18 tahun,” katanya.
Petrus menyatakan apabila terdakwa tidak mengambil sikap dalam 7 hari, dianggap menerima putusan dan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, untuk restitusi itu diberikan kepada istri korban sebagaimana rekomendasi LPSK.
“Restitusi itu istri korban mengajukan permintaan restitusi. Terdakwa diberikan kesempatan 30 hari untuk melakukan restitusi, kalau tidak dibayar nanti JPU berhak mengadakan lelang atas harta terdakwa. Kalau tidak mencukupi juga terdakwa menjalani hukuman 6 bulan,” jelasnya.
Arthur menjalani persidangan kasus pembunuhan sebanyak 10 kali sampai sidang putusan. “Saksinya banyak 10 kali persidangan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)