Berita Banjar (Djavatoday.com),- Polres Banjar berhasil menangkap 7 orang berandalan motor yang meresahkan warga Kota Banjar, Jawa Barat, belakangan ini, Kamis (19/2/2023). Mereka tergabung dalam kelompok sempak.
Tujuh orang berandalan itu umumnya usia 18-25 tahun, namun ada yang usianya masih berstatus pelajar yakni 15 dan 17 tahun.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan terungkapnya berandalan motor ini berawal dari kecelakaan yang menewaskan dua orang pemotor pada Minggu (15/1/2023).
Tak lama kemudian muncul video berandalan bermotor yang meresahkan warga. Dalam video itu, sekelompok pemuda mengendarai motor secara zigzag dan bahkan ada yang mengacungkan senjata tajam cerulit.
“Kami menilai aksi itu sudah meresahkan. Kemudian langsung melakukan pendalaman oleh Satlantas dan Satreskrim. Akhirnya setelah melakukan penelusuran, 7 orang sudah kami amankan,” ujar Kapolres Banjar.
Berandalan motor itu kerap berkumpul sambil minum minuman keras di Jembatan Parungsari Banjar. Setelah itu mereka mengendarai motor sambil jalan zigzag.
“Kami pun menelusuri mereka dari beberapa video CCTV. Ternyata pemotor yang meninggal kecelakaan itu bagian dari kelompok tersebut,” katanya.
Selain menangkap 7 orang, Polres Banjar pun kini tengah memburu dua orang lainnya yang sekarang masuk DPO.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Selain itu Pasal 312 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas.
“Bagi pembawa senjata tajam terancam 12 tahun, Pasal 312 ancamannya 3 tahun dan Pasal 311 satu tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana menambahkan adapun barang bukti yang diamankan 4 sepeda motor, alat komunikasi dan pakaian.
“Tujuan mereka lakukan itu, memang membuat takut dan ingin mencari lawan. Jadi dari niatnya saja sudah tidak baik,” jelasnya. (CN/Djavatoday)