Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis berhasil menggagalkan aktivitas jual beli benih lobster atau benur di Pangandaran, Jawa Barat. Dua orang pelaku, HD (53) dan ES (47) berhasil diamankan. Mereka berprofesi sebagai nelayan.
Kasus jual beli benih lobster ini terungkap setelah adanya informasi dari warga. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Nasono Adhi mengatakan benih lobster ini diperoleh HD dari para nelayan di Pangandaran. HD mengumpulkan benih lobster ini dari jaring nelayan yang tidak sengaja tersangkut ketika menangkap ikan.
“Tersangka HD membersihkan benih lobster dari jaring nelayan. Setelah terkumpul, HD meminta tersangka ES mengantarkan benih tersebut ke SS yang ada di Tasikmalaya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Aula Mapolres Ciamis, Jumat (10/9/2021).
Wahyu mengatakan aktivitas jual beli benih lobster ini sudah dilakukan pada pelaku sejak 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut sedikitnya sudah 7 kali transaksi. Jenis lobster yang dijual belikan pelaku yakni lobster Pasir dan Mutiara.
“Harga benih lobster ini oleh pelaku dijual Rp 5 ribu untuk lobster pasir. Sedangkan benih mutiara Rp 13 ribu per ekor. Keuntungan tersanhka sekitar 20 persen sekali transaksi,” jelasnya.
Saat ini polisi tengah mengejar pelaku pengepul benih lobster di Pangandaran ini, SS yang ada di Tasikmalaya. Menurut keterangan pelaku, benih lobster tersebut selanjutnya akan diekspor ke Vietnam.
“Kami mengamankan 631 benih lobster dalam kantong plastik. Kami juga langsung melepaskan benih lobster itu ke Pantai Pangandaran, itu berdasarkan undang-undang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar. (Ayu/CN/Djavatoday)