Minggu, April 28, 2024

119 Napi Lapas Ciamis Dapat Remisi HUT RI, 3 Orang Langsung Bebas

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 119 napi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Ciamis mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Ada dua jenis Remisi Umum yakni RU 1 yang masih menjalani sisa kurungan dan RU 2 sebanyak 5 orang, 3 diantaranya bisa langsung hirup udara bebas sedangkan 2 orang lagi masih harus menjalani subsider,” ujarnya saat ditemui di Aula Lapas, Selasa (17/8/2021).

Soni menjelaskan dari total narapidana sebanyak 229 orang, 119 orang diantaranya mendapat remisi.

“Dari 119 yang diajukan semuanya mendapat remisi. Selain lulus syarat administratif, narapidana ini berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” jelasnya.

Kata dia tidak ada perbedaan remisi selama masa pandemi COVID-19. Persyaratan remisi masih berlaku yang sesuai aturan. Minimal berkelakuan baik selama 6 bulan.

Namun ada asimilasi rumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Ini merupakan program pemerintah dalam memberikan keringanan bagi para napi Lapas Ciamis.

“Asimilasi rumah merupakan program pemerintah dalam memberikan keringanan kepada narapidana dengan menjalani setengah sisa pidana dan 2/3 masa pidananya berakhir sampai dengan 31 Desember 2021,” terangnya.

Soni berharap pemberian remisi ini menjadi stimulus bagi para napi untuk berkelakuan baik. Dan bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Salah seorang napi Lapas Ciamis yang langsung menghirup udara bebas, Tedi Harus Nugraha mengaku senang mendapat remisi bebas.

“Alhamdulillah, bersyukur sekali. Saya akan kembali ke keluarga dan berbuat lebih baik di masyarakat,” pungkasnya.

Pemberian remisi diserahkan oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra dan diterima secara simbolis oleh dua orang narapidana. (Ayu/CN/Djavatoday)

Dampak Gempa M 6,5 Garut, 2 Rumah di Mekarjaya Ciamis Ambruk dan Rusak

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dampak gempa berkekuatan 6,5 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Garut, dua rumah di Desa Mekarjaya, Kabupaten Ciamis ikut terdampak, Sabtu (27/4/2024). Berdasarkan data,...

Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Rekomendasi Warna Kebaya Ini Bikin Kamu Tampak Cerah!

Rekomendasi warna kebaya ini bisa menjadi pilihan pas untuk kamu yang memiliki kulit sawo matang. Warna kebaya menjadi poin yang mesti dilingkari karena berpengaruh...

5 Tips Membuat Artikel Bagi Pemula, Mudah Kok!

Tips membuat artikel sangatlah mudah, loh. Tips ini bahkan bisa diterapkan bagi para penulis pemula. Penasaran gimana caranya? Simak artikel ini sampai akhir, ya. Artikel...

Curug Green Stone Banyumas: Info HTM hingga Alamat

Curug Green Stone Banyumas merupakan sebuah objek wisata alam berupa air terjun yang memiliki pemandangan indah. Objek wisata ini merupakan satu dari rangkaian Wisata...

Terpopuler

Lainnya