Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com), – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap sindikat human trafficking (perdagangan manusia) untuk dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial), Rabu (11/8/2021). Kejadian ini terungkap berawal dari kasus anak hilang.
Selain menemukan enam perempuan dewasa, Polres Tasikmalaya juga berhasil membekuk empat pelaku yang diamankan di lokasi berbeda di Bogor dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Benar, anggota Satuan Reserse dan Kriminalisasi (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dugaan human trafficking. Ini juga berkat dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menuturkan kasus perdagangan manusia terungkap pasca hilangnya seorang gadis berusia 14 tahun yang berasal dari Tanjung Jaya. Semula gadis tersebut ditawari sebagai pelayan restoran di Bogor oleh salah seorang pelaku.
“Semuanya berawal dari kasus hilangnya anak. Setelah kita kembangkan ternyata mengarah ke human trafficking untuk prostitusi,” ujarnya.
Kata dia, keempat orang pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan mencari korban, menampung, mengantar dan mengeksploitasi korban ke lelaki hidung belang.
Pelaku masing masing Kamaludin (22) warga Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, Hari (20) Asal Sukabumi, Selly (21) warga Kecamatan Salawu dan Lukcy (21) warga Rajapolah.
Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300 ibu sekali kencan di kawasan Bogor. Pelaku mendapat bagian Rp 200-Rp 500 ribu. Sedangkan pelaku lainnya mendapat Rp 65 ribu sampai Rp 100 ribu dari bagian melayani tamu.
“Awalnya korban dijanjikan bekerja di rumah makan. Pelaku dijerat dengan Undang-undang perdagangan anak, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun,” ujar Hario. (Ayu/CN/Djavatoday)