Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Personel gabungan Polres Ciamis menutup Cafe Holymeet Ciamis di wilayah Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, minggu (9/8/2021).
Cafe Holymeet tersebut telah melanggar PPKM Level 3 sehingga aparat harus menindak tegas. Dengan melakukan penyegelan.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi membenarkan hal itu. Dia menegaskan Cafe Holymeet telah melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan dimana hal tersebut melanggar ketentuan PPKM Level 3.
“Tidak adanya pembatasan pengunjung menyebabkan pengunjung Cafe berkerumun dan melanggar protokol kesehatan. Kami harus melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menutup sementara cafe,” tegasnya.
AKBP Wahyu Broto menjelaskan, dengan pemasangan Police Line di cafe Holymeet Ciamis tersebut sudah tentu tidak diperbolehkan ada aktifitas apapun. Hanya petugas yang diperbolehkan melakukan kegiatan.
“Penyegelan dan penutupan didasari bukti pelanggaran Peraturan No 5 Provinsi Jabar mengenai Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan masyarakat dengan ancaman pidana ringan untuk pemilik,” jelasnya.
AKBP Wahyu Broto mengajak masyarakat untuk bersama menekan penularan Covid19. Dengan mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 3.
“Kita harus terus waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kami tidak akan memandang siapapun dalam menindak tegas pelanggar aturan kebijakan yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
AKBP Wahyu Broto menyampaikan, Cafe Holymeet Ciamis diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat. Sebagai aparat yang masuk dalam Satgas Covid19 pihaknya terus berupaya meminimalisir kasus hingga tidak ada lagi Covid19. (Ayu/MM/Djavatoday)