Djavatoday.com, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis mengubah aturan terkait jam operasional pasar tradisional di masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat. Perubahan jam operasional pasar tradisional tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil arahan rakor bersama Menko Kemaritiman dan Investasi pada hari Minggu 11 Juli 2021.
Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra saat memimpin rapat virtual evaluasi PPKM Darurat dengan seluruh jajaran Pemkab Ciamis dari Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis pada hari Senin, (12/07/21).
“Putusan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya untuk sektor pasar tradisional wilayah Kabupaten Ciamis adalah pembatasan dan bukan penutupan,” tegasnya.
“Jadi di luar kebutuhan sembako jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk sembako jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Yana.
Lebih lanjut, Yana menambahkan, selain mengubah jam operasi pasar tradisional, sebagai upaya memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat akan dilakukan operasi yustisi di pasar.
“Kita akan melaksanakan operasi yustisi di setiap pasar tradisional di Kabupaten Ciamis untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di Ciamis,” imbuhnya
Baca juga: Wabup Ciamis Ikuti Rapat Evaluasi PPKM Darurat dengan Menko Marves
Ia pun mengingatkan dengan sisa waktu penerapan PPKM Darurat yang tersisa, harus dimaksimalkan agar target penurunan kasus konfirmasi Covid-19 tercapai.
“Dari evaluasi PPKM Darurat selama sepuluh hari ini. Saya mengharapkan penegakan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan baik dan di sisa beberapa hari lagi ini harus terus kita tekan dan maksimalkan terus. Semoga tidak ada lagi perpanjangan,” harapanya.
“Kita semua harus lakukan dengan benar-benar dan maksimal agar penyebaran perkembangan Covid-19 di ciamis ini bisa ditekan tentunya,” harap Yana.
Wabup Ciamis inipun mengimbau agar para ASN turut serta mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes dan mengikuti aturan PPKM Darurat. Karena menurutnya mengajak yang baik adalah dengan cara menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya.
“Pada PPKM Darurat, ASN Ciamis harus memberikan contoh yang baik bagi masayarakat dan mengajak masayrakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan prokes dalam aktivitasnya,” tutupnya. *ArifinAT/Djavatoday.com