Ciamis (Djavatoday.com),-Wakil Bupati atau Wabup Ciamis Yana D Putra menyatakan keprihatiannya atas dua mantan Kepala Desa di Kabupaten Ciamis terjerat hukum dugaan tindak pidana korupsi. Padahal Pemkab Ciamis tak pernah berhenti untuk mengingatkan agar hati-hati dalam menggunakan anggaran besar.
“Sangat prihatin. Tentunya ini harus menjadi perhatian dan cerminan bagi para Kepala Desa di Ciamis yang lainnya agar tidak melakukan hal yang melanggar hukum. Terutama dalam penggunaan anggaran di desa yang kini cukup besar,” ujar Yana kepada wartawan saat ditemui di halaman Setda Ciamis, Kamis (17/9/2020).
Wabup Ciamis mewanti-wanti kepada para Kepala Desa di Ciamis untuk menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Karena jabatan merupakan kepercayaan dari rakyat terhadap seseorang, untuk itu jangan menghiatinya.
“Lakukan semua kegiatan dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Belum tentu hal yang menurut inisiatif baik tapi tidak sesuai dengan aturan maka dapat menjadi sebuah pelanggaran. Apapun kegiatannya harus sesuai dengan aturan,” tegas Yana.
Wabup Ciamis Yana pun menyatakan akan meningkatkan pembinaan dan bimbingan teknis kepada para kepala desa di Ciamis. Terutama memberikan pencerahan terkait penggunaan anggaran desa. Supaya tidak salah dalam menggunakannya. Jangan sampai anggaran itu juga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Kejari Ciamis menahan dua mantan Kepala Desa di Ciamis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Kades Panjalu RH diduga korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Kasus kedua, eks Kepala Desa Nagarajaya AH (50), Panawangan. Yang diduga menyelewengkan anggaran desa sampai Rp 500 juta.
“Supaya tidak terjadi lagi kades terjerat hukum. Kita akan fokus untuk bimbingan teknis dan pembinaan. Supaya para kades paham tentang aturan pengelolaan keuangan dan tidak melakukan hal yang aneh-aneh,” pungkasnya. (CN/Djavatoday)