Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pelaksanaan Belajar di sekolah saat kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Ciamis, kembali dilanjutkan. Sekolah masuk dimulai Senin (24/5/2021) hingga sebulan ke depan.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengeluarkan edaran mengenai pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Dalam edaran itu disebutkan sekolah yang boleh membuka tatap muka hanya zona kuning dan hijau dan telah terverifikasi layak untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“Guru dan tenaga pendidik lainnya harus sudah divaksinasi. Sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Herdiat, Minggu (23/5/2021).
Pedoman pelaksanaan belajar di sekolah saat pandemi di Ciamis yakni guru dari zona oranye dan merah tidak ke sekolah melainkan WFH. Melaksanakan pembelajaran secara daring kepada siswa. Termasuk juga para siswa yang dari zona merah atau oranye mengikuti pelajaran secara daring.
“Setiap masuk, guru harus datang lebih awal ke sekolah. Pembatasan kapasitas sekolah 50 persen dan menyesuaikan jadwal shifting atau rombongan belajar,” jelasnya.
Kali ini dalam pelaksanaan tatap muka di sekolah boleh dilakukan oleh seluruh tingkatan dari mulai kelas 1 SD, SMP hingga SMA kecuali kelas 9 SMP. Setiap mata pelajaran dilaksanakan selama 4 jam tidak ada jam istirahat.
“Tidak melaksanakan ekstrakulikuler. Sekolah juga melakukan pengaturan masuk dan pulang agar siswa tidak berkerumun,” ungkapnya.
Komite sekolah, masyarakat dan pihak lainnya pun harus turut serta dalam mengawasi pelaksanaan sekolah tatap muka di Ciamis. Sehingga bisa berjalan aman dan lancar.
Pihak sekolah pun secara berkala wajib mengecek kelayakan alat protokol kesehatan. Terutama sarana tempat cuci tangan, cek suhu dan tata letak ruang belajar sesuai jarak.
Dalam pelaksanaan belajar di sekolah pun harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Ketika ada siswa atau guru yang bergejala agar segera lapor kepada tenaga medis untuk melakukan penanganan. (Ayu/CN/Djavatoday)