Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Warga Ciamis dilarang takbir keliling dan Halalbihalal saat Idul Fitri atau Lebaran 2021.Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini dalam kondisi Pandemi.
“Tidak boleh. Halalbihalal juga tidak boleh meskipun melaksanakan dengan protokol kesehatan tidak boleh ada,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Selasa (11/5/2021).
Herdiat meminta masyarakat agar melakukan takbiran di setiap masjid di wilayahnya. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Tidak ada takbir keliling memakai mobil bak terbuka atau pun menggunakan sarana lainnya.
“Pada lebaran kali ini sebaiknya tetap di rumah saja, mudik dilarang jadi kami di daerah berupaya agar tidak ada kerumunan. Seperti tidak boleh takbir keliling dan halalbihalal Idul Fitri 2021,” katanya.
Untuk pelaksanaan salat Id, Herdiat pun menegaskan tidak menggelar salat id di halaman masjid Agung Ciamis. Alasannya, terkait pengawasan protokol kesehatan. Biasanya setiap tahun salat id tingkat kabupaten, dilaksanakan di kawasan Alun-alun Ciamis.
“Tahun ini pelaksanaan salat Id di halaman masjid agung tidak digelar. Untuk mencegah kerumunan sehingga tidak ada potensi penularan Covid-19. Tapi untuk di masjid-masjid kecil tetap boleh dengan lingkup lebih kecil dan protokol kesehatan,” katanya.
Selain melarang halalbihalal saat Idul Fitri 2021, Pemkab Ciamis pun meminta pemerintah desa agar lebih proaktif dalam mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan.
“Semoga pelaksanaan Idul Fitri di Ciamis berjalan lancar dan tidak terjadi penularan yang menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 setelahnya,” pungkasnya. (Ay/CN/Djavatoday)