DJAVATODAY.COM, CIAMIS – Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya secara simbolis memberikan insentif untuk Ketua RT/RW, guru ngaji DTA/TPA dan imam masjid. Penyerahan insentif tersebut dilaksanakan di Joglo Barat Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (6/5/2021).
“Insentif merupakan ucapan terima kasih kepada ketua RT dan RW, guru ngaji serta imam masjid yang telah berkontribusi dalam kegiatan masyarakat dan keagamaan,” kata Bupati di sela penyerahan insentif.
Insentif ketua RT dan RW diberikan setahun sekali dengan besaran Rp1 juta per orang. Untuk guru ngaji DTA/TPA dan imam masjid jami desa diberikan sebesar Rp600 ribu. Sementara untuk imam masjid kecamatan insentif yang didapat sebesar Rp1,2 juta.
“Jangan melihat nominalnya, karena sangat kecil dibanding kontribusi bapak ibu semua. Kemampuan pemda baru sampai segitu, semoga kedepannya bisa meningkat dengan melihat kondisi keuangan daerahnya,” kata Herdiat.
Baca juga: 765 Personel Gabungan di Ciamis untuk Penyekatan Mudik Lebaran
Seyogianya, kata dia, penyerahan insentif diserahkan sekaligus kepada semua RT/RW, guru ngaji dan imam masjid se-Kabupaten Karimun. Namun dikarenakan pandemi Covid-19 mengharuskan meminimalisir kerumunan sehingga hanya bisa diberikan secara simbolis kepada beberapa penerima intensif.
“Saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, kita memberikan insentif secara simbolis kepada beberapa penerima. Semoga intensif yang diberikan dari Pemkab Ciamis bisa menggeliatkan perekonomian di masyarakat,” ucapnya.
Rincian Jumlah Penerima Insentif
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Kurniawan menjelaskan ketua RT yang menerima insentif sebanyak 8.758 orang, Ketua RW 2.830 orang. Sementara untuk tambahan kesejahteraan imam masjid kecamatan sebanyak 26 orang, imam masjid jami desa 2.101 orang dan guru ngaji DTA 8.137 orang dan guru lembaga pendidikan Al Quran (TP\A0 sebanyak 2.174 orang.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 217 petugas kebersihan. Masing-masing mendapat THR sebesar Rp.850 ribu.
“Pemberian intensif dan tambahan kesejahteraan ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis nomor 70 dan DPA nomor 80,” tutupnya. *ArifinAT/Djavatoday.com