Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) MSP (57) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis. MSP ditangkap karena diduga melakukan penipuan menjanjikan lolos dalam penerimaan CPNS dengan membayar sejumlah uang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis AKBP Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad menuturkan pelaku ditangkap 19 Maret 2021 lalu. Hal ini berdasarkan laporan dari korban.
“Modus tersangka menjanjikan kelulusan dalam penerimaan CPNS. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cibadak Jaksel sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2019,” ujarnya.
Untuk memperdayai korban, pelaku melancarkan aksinya di dua tempat berbeda di Kabupaten Pangandaran. Yakni di Hotel Arnawa Pangandaran dan Bank BRI Unit Padaherang.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Cipete Cilandak Jakarta Selatan pada Minggu (18/4/2021),” katanya.
Selain itu sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan ATM korban atas nama Komarudin turut diamankan.
“Pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Ciamis dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp 305 juta,” ucap Afrizal.
Atas perbuatannya tersangka penipuan penerimaan CPNS ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap oknum yang menjanjikan penerimaan CPNS. Sebaiknya mengikuti ujian dengan kemampuan sendiri. (Ayu/CN/Djavatoday)