Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam menindaklanjuti larangan mudik Idul Fitri 2021 dari Pemerintah Pusat, Pemkab Ciamis Siapkan Posko penyekatan di jalur perbatasan. Para PNS pun dilarang mudik dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Hal tersebut bertujuan untuk menekan penularan virus Corona. Melihat dari kasus sebelumnya, lonjakan virus Corona terjadi setelah adanya mobilitas warga yang cukup tinggi seperti adanya libur panjang.
Untuk itu, Pemkab Ciamis akan siapkan posko di beberapa jalur perbatasan. Sehingga ketika ada warga yang mudik bisa terpantau dan melakukan pengawasan.
“Kit ikuti kebijakan pemerintah pusat. Posko-posko penyekatan di wilayah perbatasan kita buat,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya belum lama ini.
Apabila ditemukan warga Ciamis yang mudik selepas merantau maka harus menunjukan surat keterangan hasil tes Covid-19. Baik Rapid antigen maupun tes PCR. Apabila tidak membawanya, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi di tingkat desa masing-masing.
“Bila ada masyarakat yang memaksa mudik maka akan diisolasi. Kita koordinasi dengan tingkat RT/RW serta desa. Memantau warga yang datang dari luar daerah. Apabila tidak memiliki keterangan hasil tes maka harus diisolasi,” jelasnya.
Pemerintah Desa pun harus sudah siap menyediakan tempat isolasi bagi para pemudik yang maksa. Hal ini bertujuan agar penyebaran COVID-19 di Ciamis bisa ditekan, ini juga upaya lain disamping Pemkab Ciamis siapkan posko penyekatan.
“Saya juga menegaskan untuk seluruh PNS di Ciamis dilarang mudik. Apabila ada yang memaksa maka akan mendapatkan sanksi, baik teguran, tertulis sampai dengan sanksi penurunan pangkat,” tegasnya. (CN/AY/Djavatoday)