Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis melakukan operasi Pekat (Penyakit masyarakat) menjelang bulan Ramadhan 4-13 April 2021.
Hasilnya, 7 orang ditangkap dan kini berada di ruang tahanan Mapolres Ciamis. Mereka merupakan penjual miras, penyalahguna narkoba dan judi online togel.
“Kit amankan 7 orang tersangka, penyalahguna narkoba, penjual miras serta judi online,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, Selasa (13/4/2021).
Tujuh orang itu, penjual miras oplosan berinisial IL (36) warga Baregbeg. Penyalahguna narkoba jenis tembakau gorila berinisial AFS warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Penyalahguna psikotropika 3 orang yakni RYP, A dan ES dengan barang bukri berupa 30 butir Alprazolam dan 15 butir Clonazepam.
Hendri mengatakan operasi pekat yang digelar sejak tanggal 4 sampai 13 April 2021 ini menyisir sejumlah lokasi yang rawan tindak pidana dan kejahatan di 2 daerah.
Dari hasil operasi pekat ini, Polisi mengamankan lebih dari 200 botol miras berbagai merek, 17 plastik miras jenis Ciu, satu bungkus tembakau gorila dan sejumlah uang tunai.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal berbeda. Untuk pelaku penjual miras oplosan dijerat dengan pasal 204 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan penyalahguna narkotika dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009. (Ay/CN/Djavatoday)