Selasa, November 26, 2024

Pemkab Ciamis Kini Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ada 8 Lokasi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Merokok adalah salah satu faktor penyebab risiko berbagai penyakit yang tidak menular. Guna melindungi warganya yang tidak merokok, Pemerintah Kabupaten Ciamis kini memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dengan Perda ini menunjukan bahwa Pemkab Ciamis serius dalam menjaga warga dari paparan asap rokok yang dapat mempengaruhi kesehatan. Perda ini bukan mengatur larangan orang merokok tetapi bisa menempatkan diri saat merokok.

Ketua NOTC Bambang Priyono mengatakan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku bagi rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape. Hak ini tercantum dalam pasal 1 ayat 9 mengenai rokok

“KTR ini dapat melindungi hak dari perokok maupun bukan perokok. Jadi tidak melarang merokok tapi hanya melarang merokok di tempat tertentu yang telah diatur,” ujar Bambang saat sosialisasi di Aula Satpol PP Ciamis bersama Dinas Kesehatan, Jumat (9/4/2021).

Berikut ada 8 kawasan yang tidak boleh merokok yang tercantum dalam Perbup, yakni Fasilitas Tempat Layanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Tempat bermain anak, Angkutan umum, Tempat ibadah, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lainnya yang sudah ditetapkan.

“Bagi bukan perokok pun dilindungi haknya. Supaya terbebas dari asap rokok. Apabila tidak diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka siapa saja bisa merokok sembarangan. Akibatnya masyarakat terganggu mulai dari bau asap dan bahaya zat adiktif berbahaya untuk kesehatan,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dapat diterapkan dengan baik, apabila semua pihak melaksanakan perannya.

“Tidak hanya pemerintah saja tapi semua lapisan masyarakat untuk mengimplementasikannya dengan mematuhi aturan Perda ini,” katanya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Bayu Yudiawan menambahkan dengan Perda ini bisa melindungi masyarakat dari asap rokok. Terutama bagi warga yang memiliki penyakit penyerta.

“Peran masyarakat juga sangat diperlukan sebagai kontrol. Dengan cara menegur orang yang merokok apabila melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” ucapnya. (Ay/CN/Djavatoday)

Polres Ciamis dan TNI Bersinergi Jaga Kelancaran Pilkada Serentak 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis bersama TNI melakukan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada Serentak 2024....

Polres Ciamis Kerahkan 407 Personel untuk Pengamanan TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis Polda Jawa Barat mulai melakukan pergeseran pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Apel pergeseran...

KPU Ciamis Tegaskan Pilkada Tetap Berlanjut Sesuai Tahapan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi mengumumkan bahwa calon wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, yang meninggal dunia, dinyatakan...

Perangi Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan Satpol PP Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com), - Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat, Satpol PP Ciamis bersama Bea cukai Tasikmalaya dan APH lainnya telah melaksanakan...
Iklan Turut Berduka - Diskominfo
Iklan Turut Berduka - Pj Bupati Ciamis
Iklan Turut Berduka - Diskominfo
Iklan Turut Berduka - Pj Bupati Ciamis

Terbaru