Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi kini mulai menerapkan Elektronik Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah daerah. Lalu bagaimana di Kabupaten Ciamis, apakah sudah berlaku?
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menjelaskan saat ini Ciamis belum termasuk daerah yang menerapkan ETLE tahap awal. Namun pihaknya kini tengah melakukan berbagai persiapan, agar pada penerapannya nanti sudah siap.
“Sekarang kami mulai menyiapkan personil, back office, sarana dan prasarana. Termasuk sejumlah kamera di sepanjang jalan nasional Ciamis,” ujar Kasat Lantas Ciamis di kantornya, Rabu (24/3/2021).
Zanuar mengatakan di Kabupaten Ciamis sarana kamera sudah mumpuni untuk menerapkan Elektronik Tilang atau ETLE. Sedikitnya ada 5 kamera Polda Jabar yang telah terpasang. Yakni di Sindangkasih, Imbanagara, Alun-alun, Bojong dan Cisaga.
“Ada 5 kamera yang tersedia dan siap digunakan untuk ETLE, kita menunggu Polda Jabar terkait kesiapan lainnya. Wilayah Ciamis ini sarananya sudah mumpuni,” ucapnya.
Selain 5 kamera itu, Nantinya juga akan diintegrasikan dengan kamera milik Pemerintah Kabupaten Ciamis di setiap persimpangan jalan protokol. Sehingga penerapan elektronik tilang bisa maksimal.
Persiapan lainnya, Satlantas Polres Ciamis pun akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan ekspedisi lainnya. Fungsinya untuk mengirimkan surat tilang ke tempat pelanggar.
“Dengan ETLE ini juga dapat mengurangi praktik-praktik yang tidak terpuji. Jadi tidak ada tilang di tempat tapi secara elektronik,” katanya.
Untuk kepastian penerapan ETLE di Ciamis, Zanuar belum bisa memastikannya. Namun kemungkinan di akhir tahun atau awal tahun depan. (AY/CN/Djavatoday)