Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi menyatakan video yang berisi pengakuan jaksa menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hoaks.
Hal tersebut diperkuat dengan surat siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI Nomor : PR- 246/81/K.3/Kph.3/03/2021, tentang pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang HRS itu tidak benar.
“Itu adalah berita hoaks,” ujar Kajari Ciamis Yuyun Wahyudi, Minggu (21/3/2021).
Yuyun menyampaikan dalam keterangan tertulisnya video yang tengah menyebar di media sosial terkait penangkapan Jaksa oleh Saber Pungli Kejagung, terjadi di tahun 2016.
Kasus itu tidak terkait dengan persidangan HRS yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jaktim.
“Memang ada penangkapan oknum jaksa, kasus itu terjadi di tahun 2016 lalu,” katanya.
Kejari Ciamis mengatakan oknum jaksa itu berkaitan dengan kasus pemberian suap dalam penanganan tindak pidana korupsi pada penjualan tanah kas desa. Itu terjadi di Desa Kalo Mok, Kalianget, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
“Saya tegaskan lagi, terkait dengan oknum jaksa yang ada pada video yang beredar itu tidak berkaitan dengan sidang HRS,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berpesan terhadap warga Tatar Galuh agar tidak terprovokasi dengan berita yang sumbernya tidak jelas. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.
“Ketika ada informasi yang belum jelas harus cek terlebih dahulu kepada sumber terpercaya. Apakah itu berita benar atau hoaks,” ungkap Kejari Ciamis.
Perlu diketahui barang siapa yang menyebarkan berita hoaks dijerat dengan undang-undang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (CN/AY/Djavatoday)