Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai melaksanakan PPKM Mikro mulai 9 Februari-22 Februari 2021. Tahap pertama, Satgas Covid-19 Ciamis mendata zonasi desa. Dari 256 desa dan kelurahan ada dua desa masuk zona merah.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Bayu Yudiawan mengatakan dua desa tersebut adalah Desa Cikoneng dan Kelurahan Ciamis. Rinciannya, di Kelurahan Ciamis ada 20 orang yang terkonfirmasi positif, dan di Desa Cikoneng ada 11 orang positif Corona.
“Sudah pendataan, 2 desa itu zona merah. 13 desa zona oranye dan 105 desa zona kuning. Sedangkan 145 desa masuk zona hijau,” ujar Bayu, Selasa (9/2/2021).
Kemudian, setelah mendata zonasi, desa melaksanakan mapping posisi pasien setiap RT. Selanjutnya berkoordinasi bersama Posko Penanggulangan Covid-19 Desa guna menindaklanjutinya. Dalam melakukan penanganan desa berkoordinasi dengan seluruh sektor di wilayahnya.
Menurut Bayu, baik desa zona merah atau oranye tentunya wajib melakukan pembatasan sesuai ketentuan dalam PPKM Mikro. Sedangkan zona hijau pun warga tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi yang masuk zona merah, tentunya pembatasan dari mulai tingkat RT seperti penutupan rumah ibadah sementara. Penutupan tempat umum dan arena bermain anak. Namun untuk sektor esensial tetap masih bisa beroperasi 100 persen, tapi ada pengaturan jam operasional. Aktifitas harus tetap menaati protokol kesehatan, terutama memakai masker dan menjaga jarak.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memastikan PPKM Mikro di Ciamis mulai berlaku. Saat ini langsung melakukan sosialisasi dan pendataan zonasi desa. Untuk desa yang masuk zona merah, pihak pemerintah desa wajib mengontrol dan memantau warganya. Juga bisa memberikan sanksi bagi warga yang tidak taat protokol kesehatan.
“Posko tingkat desa/kelurahan siapkan. Nantinya posko kecamatan akan mengawasi juga koordinasi, pengawasan serta evaluasi PPKM Mikro,” pungkasnya. (AY/Djavatoday)