Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis siap melaksanakan PPKM skala Mikro dari mulai tanggal 9 Februari-22 Februari 2021. Setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selesai sampai hari ini Senin (8/2/2021).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memastikan Pemkab Ciamis akan mengikuti instruksi dari Mendagri. Sebab, sampai saat ini kondisi Covid-19 di Kabupaten Ciamis masih tinggi. Penambahan kasus tidak kurang dari 30 orang setiap harinya. Sebanyak 300 orang lebih masih terkonfirmasi positif corona.
Dalam PPKM skala Mikro ini, Pemkab Ciamis akan lebih memperketat desa dengan meningkatkan fungsi Posko Penanganan Covid-19. Saat ini Posko Covid-19 sudah ada di setiap desa. Sehingga pada pelaksanaannya tinggal melanjutkan.
“Pada intinya penerapan teknisnya hampir sama dengan sebelumnya. Yakni dengan perketat protokol kesehatan. terutama memakai masker saat beraktifitas. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat berada di tempat umum,” ungkap Herdiat usai rapat melalui Vicon bersama Gubernur Jabar di ruang Vicon Setda Ciamis.
Pemkab Ciamis saat ini akan mendata desa-desa sesuai zonasinya sesuai dengan ketentuan PPKM skala mikro di Ciamis. Ada 4 zonasi yang akan ditentukan, yakni zona merah, oranye, kuning dan hijau. Desa yang terdapat 10 rumah yang positif corona maka dinyatakan sebagai zona merah.
Dalam ketentuan baru ini, anggota Satpol PP Ciamis, bersama TNI-Polri masih melakukan patroli dan menindak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan PPKM skala Mikro ini, jumlah kasus aktif Covid-19 bisa segera turun. Meski Ciamis saat ini kembali ke zona oranye, tapi penambahan kasus masih tinggi. Jadi tetap taat Prokes,” jelas Herdiat.
Saat ini ada total 2.130 orang telah terkonfirmasi positif Covid-19. 333 orang diantaranya masih aktif, dengan rincian 303 orang isolasi mandiri dan 52 orang dalam perawatan. 85 orang meninggal dunia. (CN/AY/Djavatoday)