Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Setelah terbitnya peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2020, tentang penyelenggaraan Paud 1 tahun pra sekolah dasar. Dinas Pendidikan Ciamis mengimbau anak usia dini (5-6 tahun) untuk masuk Paud sebelum ke jenjang SD.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Drs. H. Asep Saeful Rahmat mengatakan, dengan terbitnya peraturan Bupati (Perbup) Ciamis nomor 48 tahun 2020 tentang penyelenggaraan PAUD satu tahun pra SD.
Jadi, lanjutnya, anak-anak usia 6 tahun di kabupaten Ciamis harus masuk terlebih dahulu ke sekolah Paud sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar atau SD.
“Kini anak usia dini yakni 5-6 tahun sebaiknya harus untuk masuk Paud dahulu sebelum ke jenjang sekolah dasar,” katanya, Selasa (2/2/2021).
Menurut Asep, dahulu memang sekolah ke Paud itu tidak ada kewajiban untuk anak-anak yang berusia 5-6 tahun. Namun, sekarang harus merubah mindset tersebut. Karena, dengan anak masuk dahulu Paud sangat berpengaruh dalam pengetahuannya sebelum masuk SD.
“Dengan masuk dulu Paud, nantinya mental anak-anak meningkat selain itu, anak juga bisa mandiri dan lebih berpengetahuan jika nanti melanjutkan ke jenjang SD,” tuturnya.
Asep mengatakan, nanti kedepannya seluruh stakeholder pendidikan memberikan motivasi. Agar masyarakat di Ciamis yang memiliki anak usia dini untuk masuk ke Paud terlebih dahulu.
“Dinas Pendidikan juga akan mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar bisa memasukan anaknya terlebih dahulu ke Paud,” katanya.
Menurut Asep, partisipasi masyarakat dalam memasukan anaknya ke Paud baru mencapai 78,78 persen untuk saat ini. Jadi artinya masih ada sekitar 20 persen lagi anak usia 5 sampai 6 tahun yang belum masuk Paud.
“Mudah-mudahan saja seluruh anak usia dini yakni 5-6 tahun bisa masuk ke Paud dulu sebelum masuk SD. Karena, itu sangat besar sekali pengaruhnya jika anak kita masuk dulu paud, bisa lebih mandiri dan beradaptasi dengan lingkungan sekolah,” pungkasnya. (AsepFR/Djavatoday)