Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial US (44 tahun) diamankan di rumahnya di Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini terungkap setelah korban berusia 14 tahun menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tua pada 26 Desember 2024. Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku berulang kali.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, pelaku pencabulan anak ini melakukan aksinya dengan cara merayu korban dan menawarkan imbalan berupa uang atau rokok. Perbuatan bejat ini dilakukan di toko milik pelaku.
“Pelaku sangat lihai merayu korban. Ia memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKP Ridwan.
Kronologi kejadian bermula saat korban disuruh ibunya untuk membeli air mineral di toko milik pelaku. Karena pulang terlambat, ibu korban merasa curiga dan menanyakan kepada korban. Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada 7 Januari 2025. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)